Jenis & Syarat Anggota
ASPAPI membuka keanggotaan bagi sarjana, dosen, guru, dan praktisi administrasi perkantoran di seluruh Indonesia. Temukan kategori keanggotaan yang sesuai dengan latar belakang Anda.
Klasifikasi
Jenis Keanggotaan
Berdasarkan Anggaran Dasar ASPAPI, keanggotaan dibagi menjadi tiga kategori yang berlaku untuk seluruh tingkatan organisasi — pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Anggota Biasa
Sarjana, dosen, guru, dan praktisi di bidang administrasi dan manajemen perkantoran.
Kriteria Keanggotaan
- 1 Sarjana Pendidikan Administrasi Perkantoran
- 2 Sarjana Pendidikan Manajemen Perkantoran
- 3 Sarjana Ilmu Administrasi
- 4 Sarjana Ilmu Manajemen
- 5 Dosen Pendidikan Administrasi/Manajemen Perkantoran, Ilmu Administrasi, atau Ilmu Manajemen
- 6 Guru bidang keahlian Administrasi/Manajemen Perkantoran
- 7 Praktisi Ilmu Administrasi/Manajemen/Administrasi Perkantoran/Manajemen Perkantoran
- 8 Pemerhati bidang Ilmu Administrasi/Manajemen/Administrasi Perkantoran/Manajemen Perkantoran
Anggota Luar Biasa
Sarjana dan dosen/guru di luar bidang administrasi dan manajemen perkantoran.
Kriteria Keanggotaan
- 1 Sarjana di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran
- 2 Dosen/Guru di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran
Anggota Kehormatan
Warga negara Indonesia dan/atau asing yang memiliki komitmen dan jasa terhadap pengembangan pendidikan ilmu administrasi dan manajemen di Indonesia.
Ketentuan
Ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, atau Pengurus Cabang berdasarkan kedudukan, peran, serta jasa yang bersangkutan terhadap pengembangan Pendidikan Ilmu Administrasi dan Manajemen di Indonesia.
Catatan: Jenis keanggotaan di atas berlaku untuk semua anggota di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Aturan Keanggotaan
Kewajiban & Hak Anggota
Kewajiban Anggota
- 1 Berpartisipasi aktif dalam kegiatan ASPAPI
- 2 Memilih Pengurus
- 3 Menghadiri Kongres, Musyawarah, dan Rapat
- 4 Membayar iuran
Hak Anggota
- 1 Memperoleh Kartu Anggota dengan Nomor Anggota (NA)
- 2 Dipilih sebagai Pengurus
- 3 Memberikan suara dan berpendapat dalam Kongres, Musyawarah, dan Rapat
- 4 Mengikuti seleksi calon Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, sesuai ketentuan
- 5 Ditetapkan sebagai Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, setelah lulus seleksi
- 6 Mendapatkan perlindungan profesi
Ketentuan
Berakhirnya Keanggotaan
Seorang anggota dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Meninggal Dunia
Berhalangan Tetap
Mengundurkan Diri
Pelanggaran Kode Etik
Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Siap Bergabung?
Daftarkan diri Anda sekarang dan jadilah bagian dari komunitas profesional administrasi perkantoran Indonesia.