Keanggotaan ASPAPI

Jenis & Syarat Anggota

ASPAPI membuka keanggotaan bagi sarjana, dosen, guru, dan praktisi administrasi perkantoran di seluruh Indonesia. Temukan kategori keanggotaan yang sesuai dengan latar belakang Anda.

Jenis Keanggotaan

Berdasarkan Anggaran Dasar ASPAPI, keanggotaan dibagi menjadi tiga kategori yang berlaku untuk seluruh tingkatan organisasi — pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Kategori A

Anggota Biasa

Sarjana, dosen, guru, dan praktisi di bidang administrasi dan manajemen perkantoran.

Kriteria Keanggotaan

  1. 1 Sarjana Pendidikan Administrasi Perkantoran
  2. 2 Sarjana Pendidikan Manajemen Perkantoran
  3. 3 Sarjana Ilmu Administrasi
  4. 4 Sarjana Ilmu Manajemen
  5. 5 Dosen Pendidikan Administrasi/Manajemen Perkantoran, Ilmu Administrasi, atau Ilmu Manajemen
  6. 6 Guru bidang keahlian Administrasi/Manajemen Perkantoran
  7. 7 Praktisi Ilmu Administrasi/Manajemen/Administrasi Perkantoran/Manajemen Perkantoran
  8. 8 Pemerhati bidang Ilmu Administrasi/Manajemen/Administrasi Perkantoran/Manajemen Perkantoran
Kategori B

Anggota Luar Biasa

Sarjana dan dosen/guru di luar bidang administrasi dan manajemen perkantoran.

Kriteria Keanggotaan

  1. 1 Sarjana di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran
  2. 2 Dosen/Guru di luar bidang Ilmu Administrasi/Ilmu Manajemen/Ilmu Administrasi Perkantoran/Ilmu Manajemen Perkantoran
Kategori C

Anggota Kehormatan

Warga negara Indonesia dan/atau asing yang memiliki komitmen dan jasa terhadap pengembangan pendidikan ilmu administrasi dan manajemen di Indonesia.

Ketentuan

Ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, atau Pengurus Cabang berdasarkan kedudukan, peran, serta jasa yang bersangkutan terhadap pengembangan Pendidikan Ilmu Administrasi dan Manajemen di Indonesia.

Catatan: Jenis keanggotaan di atas berlaku untuk semua anggota di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Kewajiban & Hak Anggota

Kewajiban Anggota

  1. 1 Berpartisipasi aktif dalam kegiatan ASPAPI
  2. 2 Memilih Pengurus
  3. 3 Menghadiri Kongres, Musyawarah, dan Rapat
  4. 4 Membayar iuran

Hak Anggota

  1. 1 Memperoleh Kartu Anggota dengan Nomor Anggota (NA)
  2. 2 Dipilih sebagai Pengurus
  3. 3 Memberikan suara dan berpendapat dalam Kongres, Musyawarah, dan Rapat
  4. 4 Mengikuti seleksi calon Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, sesuai ketentuan
  5. 5 Ditetapkan sebagai Asesor Uji Kompetensi atau Uji Sertifikasi Profesi, setelah lulus seleksi
  6. 6 Mendapatkan perlindungan profesi

Berakhirnya Keanggotaan

Seorang anggota dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

Meninggal Dunia

Berhalangan Tetap

Mengundurkan Diri

Pelanggaran Kode Etik

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Siap Bergabung?

Daftarkan diri Anda sekarang dan jadilah bagian dari komunitas profesional administrasi perkantoran Indonesia.