Pusat Dokumen
Download Dokumen
Unduh dokumen resmi ASPAPI — AD/ART, panduan keanggotaan, formulir, dan materi organisasi lainnya.
AD/ART
2 dokumen
Anggaran Dasar ASPAPI
Peraturan ASPAPI Nomor 05/PER/ASPAPI/X/2014 ini mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar sebagai landasan utama organisasi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika profesi. Peraturan ini mencakup prinsip dasar organisasi, visi, misi, tujuan, struktur kelembagaan, keanggotaan, hingga mekanisme pengelolaan organisasi, sehingga menjadi pedoman fundamental dalam penyelenggaraan ASPAPI secara profesional, independen, dan berkelanjutan.
Anggaran Rumah Tangga ASPAPI
Peraturan ASPAPI Nomor 06/PER/ASPAPI/X/2014 tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mengatur penyesuaian pedoman operasional organisasi sebagai tindak lanjut dari perubahan Anggaran Dasar. Peraturan ini mencakup ketentuan umum, identitas organisasi, tujuan dan sasaran, struktur serta kepengurusan, keanggotaan, keuangan, hingga mekanisme kongres dan rapat. Tujuannya adalah memastikan tata kelola organisasi ASPAPI berjalan lebih efektif, terarah, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan profesi administrasi perkantoran.
Peraturan Organisasi
10 dokumen
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengurus Pusat Aspapi
Peraturan ASPAPI Nomor 01/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pengurus Pusat ASPAPI sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja organisasi. Peraturan ini mencakup susunan kelembagaan, pembagian tugas, fungsi, wewenang, serta hubungan kerja antar unsur organisasi, sehingga tercipta pengelolaan organisasi yang sistematis, profesional, dan terkoordinasi dalam mencapai tujuan ASPAPI.
Program Kerja ASPAPI
Peraturan ASPAPI Nomor 02/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur tentang Program Kerja ASPAPI Tahun 2022–2026 sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan visi dan misi organisasi. Peraturan ini menetapkan arah kebijakan, rencana kegiatan, serta tanggung jawab pelaksanaan program oleh pengurus pusat secara terstruktur, terarah, dan berkelanjutan.
Iuran Anggota ASPAPI
Peraturan ASPAPI Nomor 03/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur tentang iuran anggota sebagai salah satu sumber pendanaan organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ASPAPI. Peraturan ini menetapkan dasar, tujuan, serta kewajiban pembayaran iuran anggota sebagai bentuk kontribusi aktif dalam menjaga keberlanjutan operasional dan pengembangan organisasi.
Registrasi Anggota ASPAPI
Peraturan ASPAPI Nomor 04/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur tentang mekanisme registrasi anggota sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan organisasi. Regulasi ini mencakup ketentuan mengenai jenis registrasi (anggota baru dan registrasi ulang), persyaratan administrasi, kewajiban pembayaran iuran, serta pengelolaan sistem informasi keanggotaan. Peraturan ini menjadi pedoman yang mengikat bagi seluruh anggota ASPAPI dalam proses administrasi keanggotaan secara tertib, transparan, dan terstandar.
Kartu Tanda Anggota ASPAPI
Peraturan ASPAPI Nomor 05/ASPAPI/PO/2023 tentang Kartu Tanda Anggota (KTA) mengatur ketentuan penerbitan, penggunaan, dan pengelolaan identitas resmi anggota ASPAPI. KTA berfungsi sebagai bukti sah keanggotaan yang memuat data identitas anggota, nomor keanggotaan, serta masa berlaku. Peraturan ini juga mengatur persyaratan memperoleh KTA, sistem penomoran, masa berlaku, serta mekanisme pendaftaran dan pencetakan secara daring, guna mendukung tertib administrasi dan profesionalisme anggota ASPAPI.
Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran
Peraturan ASPAPI Nomor 06/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran (LSP-AP) sebagai lembaga resmi yang melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang administrasi perkantoran. LSP-AP berfungsi untuk memastikan standar kompetensi tenaga kerja melalui uji sertifikasi yang objektif, sistematis, dan mengacu pada ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), guna meningkatkan profesionalisme dan daya saing sumber daya manusia.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Bidang Administrasi Perkantoran
Peraturan ASPAPI Nomor 07/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di bidang administrasi perkantoran sebagai bentuk evaluasi capaian kompetensi siswa SMK. ASPAPI berperan sebagai lembaga sertifikator yang menyelenggarakan UKK secara sistematis dan sesuai standar KKNI, dengan tujuan mengukur kemampuan siswa, memfasilitasi sertifikasi kompetensi, serta menyelaraskan hasil pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Penyelenggaraan Pelatihan
Peraturan ASPAPI Nomor 08/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur penyelenggaraan pelatihan sebagai salah satu layanan ASPAPI dalam meningkatkan kompetensi masyarakat dan anggotanya di bidang administrasi perkantoran. Peraturan ini mencakup tujuan, fungsi, serta mekanisme pelaksanaan pelatihan, termasuk pengembangan materi, penyediaan instruktur, dan pemberian sertifikat, dengan mengacu pada kebutuhan kompetensi dan skema sertifikasi yang berlaku.
Penggunaan, Produksi, Distribusi Jasket
Peraturan ASPAPI Nomor 09/ASPAPI/PO/2023 ini mengatur penggunaan, produksi, dan distribusi jasket sebagai identitas resmi anggota ASPAPI. Jasket menjadi simbol organisasi yang wajib dimiliki dan digunakan dalam kegiatan resmi. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan desain, mekanisme produksi oleh ASPAPI Pusat, serta sistem distribusi dan penetapan harga, guna menjaga keseragaman, identitas, dan tertib administrasi organisasi.
Branding ASPAPI
Peraturan ASPAPI Nomor 10/ASPAPI/PO/2023 tentang Branding ASPAPI ini mengatur upaya penguatan citra dan identitas organisasi agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan branding secara konsisten dan terarah, sehingga mampu meningkatkan visibilitas, kredibilitas, serta daya saing ASPAPI sebagai organisasi profesi di bidang administrasi perkantoran.