ASPAPI Finalisasi Peraturan Organisasi sebagai Tonggak Penguatan Tata Kelola
ASPAPI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola organisasi melalui finalisasi dan penetapan sepuluh Peraturan Organisasi dalam Rapat Koordinasi Nasional di Bandung. Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem organisasi yang lebih profesional, transparan, dan terarah guna mendukung peningkatan kualitas layanan serta pengembangan profesi administrasi perkantoran di Indonesia.
Bandung — Asosiasi Sarjana dan Praktisi Administrasi Perkantoran Indonesia (ASPAPI) Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 6–8 Agustus di Hotel Travelo, Bandung, dengan agenda utama finalisasi dan penandatanganan Peraturan Organisasi (PO). Kegiatan ini dihadiri oleh Dewan Penasihat, Dewan Pakar, serta jajaran Pengurus Pusat ASPAPI, dengan ASPAPI Jawa Barat bertindak sebagai tuan rumah.
Pelaksanaan Rakornas ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat fondasi organisasi melalui penyempurnaan regulasi internal yang komprehensif. Finalisasi Peraturan Organisasi tidak hanya menandai tersusunnya dokumen administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif ASPAPI dalam membangun tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Ketua ASPAPI, Dr. Rasto, M.Pd., menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Organisasi yang terstruktur dan sistematis menjadi pedoman utama bagi seluruh pengurus dan anggota dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawab organisasi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan seluruh program dan kebijakan ASPAPI dapat diimplementasikan secara selaras di semua tingkatan organisasi.
Dalam Rakornas tersebut, ASPAPI berhasil menyelesaikan dan menetapkan sebanyak sepuluh Peraturan Organisasi yang mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari struktur organisasi, program kerja, keanggotaan, hingga penguatan sistem sertifikasi dan pelatihan. Keberhasilan ini menunjukkan kesungguhan ASPAPI dalam membangun kerangka organisasi yang lebih matang, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan profesi administrasi perkantoran.
Adapun sepuluh Peraturan Organisasi yang telah ditetapkan meliputi:
- PO Nomor 01/ASPAPI/PO/2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengurus Pusat ASPAPI
- PO Nomor 02/ASPAPI/PO/2023 tentang Program Kerja ASPAPI
- PO Nomor 03/ASPAPI/PO/2023 tentang Iuran Anggota ASPAPI
- PO Nomor 04/ASPAPI/PO/2023 tentang Registrasi Anggota ASPAPI
- PO Nomor 05/ASPAPI/PO/2023 tentang Kartu Tanda Anggota ASPAPI
- PO Nomor 06/ASPAPI/PO/2023 tentang LSP – AP
- PO Nomor 07/ASPAPI/PO/2023 tentang Uji Kompetensi Keahlian Bidang Administrasi Perkantoran
- PO Nomor 08/ASPAPI/PO/2023 tentang Penyelenggaraan Pelatihan
- PO Nomor 09/ASPAPI/PO/2023 tentang Penggunaan, Produksi, Distribusi Jasket
- PO Nomor 10/ASPAPI/PO/2023 tentang Branding ASPAPI
Dengan ditetapkannya sepuluh Peraturan Organisasi tersebut, ASPAPI semakin mempertegas posisinya sebagai organisasi profesi yang memiliki sistem tata kelola yang kuat dan terarah. Ke depan, ASPAPI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada anggota serta berkontribusi aktif dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang administrasi perkantoran di Indonesia.